ANGGARAN DASAR/
ANGGARAN RUMAH TANGGA
ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH
(OSIS)
SMK NEGERI 1 TIDORE KEPULAUAN
OSIS SMK NEGERI 1 TIDORE KEPULAUAN
2013
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH
TANGGA OSIS SMK NEGERI 1 TIDORE KEPULAUAN
Dengan
rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kami peserta rapat Majelis perwakilan kelas telah
rampung merundingkan masalah Anggaran Dasar dan Angggaran Rumah Tangga OSIS SMK
Negeri 1 Tidore Kepulauan.
ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal
1
Organisasi
ini bernama Organisasi Siswa intra Sekolah SMK Negeri 1 Tidore Kepulauan yang
selanjutnya dikenal sebagai OSIS SMK N 1 TIKEP.
Pasal
2
Organisasi
ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan.
Pasal
3
Organisasi
ini berkedudukan di SMK Negeri 1 Tidore Kepulauan, Jln. Timore No. 1 Soasio
Kota Tidore Kepulauan, Kode pos: 97813 Telp: (0921) 3161055, Email: osissmkn1tikep@yahoo.com .
BAB II
DASAR DAN AZAS
Pasal
4
Organisasi
ini bergerak berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar
1945.
Pasal
5
Organisasi
ini berjalan berdasarkan kekeluargaan dan gotong royong.
BAB III
TUJUAN DAN SIFAT
TUJUAN DAN SIFAT
Pasal
6
a. Organisasi ini bertujuan untuk mempersiapkan siswa sebagai
kader penerus prjuangan bangsa dan pembangunan nasional dengan memberikan
bekal, keterampilan, kepemimpinan, kesegaran jasmani daya kreasi, patriotisme,
kepribadian dan budi luhur.
b. Organisasi ini bertujuan melibatkan siswa dalam proses
kehidupan berbangsa dan bernegara, serta pembangunan nasional.
c. Organisasi ini bertujuan membina siswa berorganisasi untuk
pengembangan kepemimpinan.
Pasal
7
a. Organisasi ini bersifat intra sekolah dan merupakan
satu-satunya organisasi siswa yang sah di sekolah sebagai wadah siswa berorganisasi
dan menampung seluruh kegiatan siswa serta tidak ada hubungan organisatoris
dengan OSIS sekolah lain, dan atau tidak menjadi bagian dari organisasi di luar
sekolah
b. OSIS SMK Negeri 1 TIKEP hanya berhak mewakili siswa dari
sekolah bersangkutan.
Pasal
8
Organisasi
ini berbentuk kesatuan.
Pasal
9
Lambang
OSIS seperti terlampir bersifat nasional dan digunakan bersama-sama dengan
lembaga sekolah lainnya.
Pasal 10
a. Anggota organisasi ini adalah siswa yang terdaftar dan masih
aktif belajar di SMK Negeri 1 Tidore Kepulauan.
b. Keanggotaan organisasi dibuktikan dengan kartu anggota.
c. Keanggotaan berakhir apabila sudah tidak lagi menjadi siswa SMK
Negeri 1 TIKEP, pindah sekolah, dinyatakan lulus atau meninggal dunia.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal
11
Setiap
anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam OSIS.
Pasal
12
1. Setiap anggota mempunyai hak :
a)
Mendapatkan perlakuan yang sama
sesuai dengan bakat, minat dan kemampuan.
b)
Memilih dan dipilih sebagai pengurus
atau perwakilan kelas.
c)
Mengemukakan pendapatanya secara
lisan atau tertulis.
2. Setiap anggota berkewajiban untuk :
a)
Memelihara nama baik sekolah.
b)
Mematuhi peraturan tata tertib sekolah.
c)
Menghormati tenaga kependidikan.
d)
Memelihara sarana dan prasarana
serta keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan dan kekeluargaan sekolahnya.
BAB VI
KEUANGAN
Pasal
13
Keuangan organisasi ini diperoleh
dari :
1. Iuran atau swadaya anggota.
2. Kas OSIS dan Dana Kesiswaaan/SPP.
3. Sumbangan atau usaha-usaha lain yang sah, halal dan tidak
mengikat.
BAB VII
PERANGKAT ORGANISASI
Pasal
14
Perangkat OSIS terdiri dari :
a.
Majelis Perwakilan Kelas, disingkat
MPK.
b. Pengurus OSIS.
c.
Majelis Pembimbing OSIS, disingkat
MPO.
Pasal
15
Majelis perwakilan kelas :
a.
Anggota-anggota MPK adalah merupakan
perwakilan kelas, sehingga setiap kelas dari sekolah yang bersangkutan memiliki
wakilnya yang duduk dalam MPK.
b. Sebelum sah menjadi anggota MPK, setiap anggota harus
mengucapkan janji secara sungguh-sungguh dihadapan kepala sekolah atau
dihadapan pejabat yang ditunjuk atau dikuasakan oleh kepala sekolah secara
nasional.
c.
Perumusan bunyi janji diatur
tersendiri secara nasional.
d. MPK bertanggung jawab kepada kepala sekolah.
Pasal 16
MPK
menetapkan anggaran rumah tanggga (ART) dan garis-garis besar program kegiatan
(GBPK) OSIS di sekolah dan disahkan oleh kepala sekolah.
Pasal
17
Pengurus
OSIS
a.
OSIS dipimpin oleh seorang Ketua
dengan dibantu oleh seorang wakil ketua yang disebut MITRATAMA dan MITRAMUDA.
b. Ketua dan wakil ketua OSIS harus warga negara Indonesia yang
duduk dikelas X ,, XI dan XII .
c.
Ketua dan wakil ketua OSIS dipilh
oleh seluruh warga sekolah.
d. Pengurus OSIS bertanggung jawab kepada kepala sekolah dalam
suatu musyawarah.
Pasal
18
a.
Ketua dan wakil ketua OSIS bekerja
menurut anggaran dasar dan anggaran rumag tangga.
b. Dalam melakukan kewajiban ketua dan wakil ketua OSIS dibantu
oelah para pembantunya.
c.
Ketua dan wakil ketua OSIS memegang
jabatannya selama 1 tahun.
d. Didalam melaksanakan tugasnya, pengurus OSIS dibimbing oleh
pembimbing.
Pasal
19
a.
Ketua dan wakil ketua OSIS mendapat
petunjuk pelaksanaan untuk menjalankan peraturan sebagaimana mestinya.
b. Ketua dan wakil ketua OSIS di dalam menjalankan tugasnya dan
kewajibannya dibimbing oleh pembimbing.
Pasal 20
Jika ketua dan wakil ketua OSIS meninggal dunia, berhenti
atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh
anggotanya pengurus lainnya yang ditetapkan oelh kepala sekolah.
Pasal 21
Sebelum memangku jabantannya, ketua, wakil ketua, seketaris,
bendahara dan pengurus OSIS serta pengurus lainnya mengucapkan janji dengan
sungguh-sungguh dengan tuntunan kepala sekolah selaku Ketua Majelis pembina
OSIS dihadapan seluruh siswa SMK Negeri 1 Tidore Kepulauan, sebagai berikut :
Janii OSIS :
Atas dasar kehormatan, kami berjanji:
1. Akan menjalankan kewajiban kami sebagai pengurus OSIS dengan
kesungguhan hati dan sebaik-baiknya.
2. Akan menjalankan semua ketentuan yang berlaku sesuai
Anggaran Dasar/Anggaran Dasar Rumah Tangga dengan penuh tanggung jawab sebagai
amal bhakti kami kepada sekolah, bangsa dan negara.
3. Akan menjalankan tugas kami dengan jiwa persatuan dan
kesatuan atas dasar kekeluargaan demi tercapainya tujuan organisasi kami.
Semoga
Tuhan Yang Maha Esa menyertai kami dengan rahmat dan berkat-Nya.
Pasal
22
Ketua
OSIS mengangkat dan memberhentikan pembantunya atas persetujuan MPK dan kepala
sekolah.
Pasal
23
Majelis
pembimbing OSIS:
1. Majelis pembimbing OSIS merupakan badan pembimbing OSIS yang
beranggotakan guru-guru yang ditentukan oleh kepala sekolah.
2. Majelis pembimbing OSIS dipimpin / diketuai oleh kepala
sekolah.
Pasal 24
Majelis
pembimbing wajib memberikan pembimbingan secara terus menerus kepada OSIS dalam
melaksanakan tugasnya.
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal
25
Perubahan
Anggaran Dasar
Perubahan
Anggaran Dasar OSIS SMK Negeri 1 TIKEP hanya dapat dilakukan dalam sidang pleno
MPK SMK Negeri 1 Tidore Kepulauan.
BAB IX
ATURAN TAMBAHAN
Pasal
26
Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
dan atau peraturan lainnya yang sah serta merupakan kebijaksanaan umum OSIS SMK
Negeri 1 Tidore Kepulauan.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB 1
KEANGGOTAAN
Pasal
1
Anggota
OSIS adalah siswa SMK Negeri 1 Tidore Kepulauan yang dipilih melalui pemungutan
suara.
Pasal
2
Syarat-syarat
keanggotaan:
1. Terdaftar sebagai siswa SMK Negeri 1 Tidore Kepulauan
yang aktif.
2. Bersedia mentaati Anggaran Dasar/
Anggaran Rumah Tangga dan kebijaksanaan organisasi
Pasal
3
Masa
Keanggotaan
Masa
keanggotaan OSIS adalah sejak dilanyik.
1. Masa keanggotaan berakhir apabila:
a.
Meninggal dunia.
b. Dinyatakan lulus secara akademis.
c.
Minta berhenti atas kehendak sendiri
dan atau
d. Diberhentikan pengurus karena melakukan tindakan yang
merugikan atau merusak nama baik OSIS SMK Negeri 1 TIKEP.
Pasal
4
Hak
dan Kewajiban
Hak
anggota:
1. Anggota berhak mengeluarakan pendapat baik lisan maupun
tertulis.
2. Anggota mempunyai hak memilih dan dipilh.
3. Anggota berhak mengikuti kegiatan OSIS sesuai dengan
ketentuan yang berlaku
Kewajiban
anggota:
1. Berkewajiban memegang teguh Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah
Tangga dan kebijaksanaan organisasi
2. Anggota berkewajiban menjunjung tinggi nama baik dan
kehormatan organisasi.
3. Anggota berkewajiaban berperan aktif dalanm
kegiatan-kegiatan organisasi.
BAB
2
STRUKTUR
ORGANISASI
Pasal 5
Sidang Pleno
1. Sidang pleno memegang kekeuasaan tertinggi organisasi.
2. Sidang oleno diadakan 1 tahaun 2 kali.
3. Sidang pleno istimewa diadakan apabila terdapat kebijakan
organisasi dinilai tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Pasal 6
Wewenang Sidang Pleno
1. Menetapkan dari atau mengadakan perubahan Anggaran Dasar/
Anggaran Rumah Tangga dan Garis Besar Program Kerja (GBPK).
2. Menilai petanggung jawaban pengurus.
3. Menetapakan pemilihan Umum Ketua OSIS.
4. Menetapkan kebijakan-kebijakan organisasi lainnya.
Pasal
7
Tata
Tertib Sidang pleno
1. Peserta terdiri dari pengurus OSIS, Majelis Pembina OSIS
(MPO) dan Majelis Perwakilan Kelas (MPK).
2. Pengurus bertanggung jawab atas dasar penyelenggaraan sidang
pleno.
3. Pimpinan sidang pleno yang berbentuk presidium dipilih dari
dan oleh peserta.
4. Sebelum presidium terbentuk pimpinan sidang sementara
dipegang oleh panitia adhoc
5. Sidang pleno dinyatakan sah apabila dihadiri oleh ½ jumlah
peserta ditambah 1 orang.
6. Apabila ayat 5 tidak dipenuhi, maka sidang diundur 2x15
menit dan setelah itu dinyatakan sah.
7. Pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah mufakat
dan apabila ini tidak terpenuhi maka keputusan diambil berdasarkan suara
terbanyak.
Pasal 8
Pengurus OSIS
1. Masa jabatan pengurus adalah 1 tahun sejak pelantikan atau
serah terima jabatan demisioner.
2. Pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari ketua, wakil ketua.
Seketaris, bendahara dan koordinatir sekbid beserta anggota-anggotanya.
BAB
3
TUGAS
POKOK DAN FUNGSI PEMIMPIN
Pasal 9
Secara umum, tugas pokok dan fungsi seorang pemimpin adalah:
1. Merumuskan atau mendefinisikan misi organisasi.
2. Mengusahakan tercapainya tujuan organisasi.
3. Mempertahankan keutuhan organisasi.
4. Menyelesaikan konflik.
BAB 4
TUGAS ATAU WEWENANG PERANGKAT OSIS
Pasal
10
Tugas
Wewenang Pembina Osis
1.
Bertanggung jawab atas seluruh
pengelolaan, pembinaan dan pengembangan OSIS SMK Negeri 1 Tidore Kepulauan.
2.
Memberikan nasihat kepada MPK dan
Pengurus OSIS.
3.
Mengesahkan keanggotaan MPK dan SK.
Kepsek.
4.
Mengarahlan dan melantik pengurus
OSIS dan SK. Kepsek.
5.
Mengarahkan penyusunan Anggaran
Rumah Tangga dan Program Kerja.
6.
Mengadakan evaluasi pelaksanaan
tugas OSIS.
Pasal
11
Tugas
Perwakilan Kelas MPK
1.
Mewakili kelasnya dalam rapat
perwakilan kelas/MPK
2.
Mengajukan usul kegiatan untuk
dijadikan program kerja OSIS.
3.
Mengajukan calon pengurus OSIS
berdasarkan hasil rapat kelas.
4.
Memilih pengurus OSIS dari daftar
calon yang telah disiapkan.
5.
Menilai laporan pertanggungjawaban
pengurus OSIS pada akhir jabatannya.
6.
Mempertanggungjawabkan segala tugas
kepada kepala sekolah.
7.
Bersama-sama pengurus menyusun
Anggaran Rumah Tangga.
Pasal
12
Tugas
pengurus OSIS
1.
Menyusun dan melaksanakan program
kerja sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OSIS.
2.
Selalu menjunjung tinggi nama baik,
kehormatan dan martabatnya.
3.
Kepemimpinana pengurus OSIS bersifat
kolektif.
4.
Menyampaikan laporan
pertanggungjawaban kepada MPK dan tembusannya kepada pembina pada akhir
jabatannya.
5.
Selalu berkonsultasi dengan pembina.
BAB 5
STRUKTURN DAN RINCIAN TUGAS PENGURUS
Pasal
13
Tugas
Ketua
1.
Memimpin organisasi dengan baik dan
bijaksana.
2.
Mengkoordinasi semua aparat
kepengurusan.
3.
Menetapkan kebijaksanaan yang telah
dipersiapkan dan direncanakan.
4.
Memimpin rapat.
5.
Menetapkan kebijaksaaan dan
mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat.
6.
Setiap saat mengevaluasi kegiatan
aparat kepengurusan.
Pasal
14
Tugas
Wakil Ketua
1.
Bersama-sama ketua menetapkan
kebijaksaaan.
2.
Memberikan saran kepada ketua dalam
rangka mengambil keputusan.
3.
Menggantikan ketua jika berhalangan.
4.
Membantu ketua dalam melaksanakan
tugasnya.
5.
Bertanggungjawab kepada ketua,
seketaris, bendahara dan seksi I s.d X melakukan koordinasi.
Pasal
15
Tugas
Seketaris I
1.
Memberi sara atau masukan kepada
ketua dalam mengambil keputusan.
2.
Mendampingi ketua dalam memimpin
setiap rapat.
3. Menyiarkan, mendistribusikan dan menyimpan suara serta arsip
yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan.
4.
Bersama ketua menandatangani setiap
surat.
5.
Bertindak sebagai notulis dalam
rapat atau diserahkan kepada seketaris II.
Pasal
16
Tugas
Seketaris II
1.
Aktif membantu malaksanakan tugas
seketaris I.
2.
Menggantikan seketaris I jika
seketaris I berhalangan.
3.
Masing-masing wakil seketaris
membantu wakil ketua mengkoordinasi seksi masing-masing.
4.
Seketaris II bertanggungjawab kepda
seketaris I/ ketua.
Pasal
17
Tugas
Bendahara
1.
Bertanggungjawab dan mengetahui
segala pemasukan pengeluaran biaya.
2. Membuat tanda bukti kwitansi setiap pemasukan/ pengeluaran
keuangan uang untuk pertanggungjawaban.
3.
Bertanggungjawab atas inventaris dan
pebendaharaan
4.
Menyampaikan laporan keuangan secara
berkala.
Pasal
18
Tugas
Seketaris bidang
1.
Bertanggungjawab atas semua kegiatan
seksi yang menjadi tanggungjawabnya.
2.
Melaksanakan kegiatan seksi yang
terprogram.
3.
Memimpin rapat seksi.
4.
Menetapkan kebijaksanaan seksi dan
mengambil keputusan berdasarkan musyawarah mufakat.
5. Menyampaikan
laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan seksi kepada ketua melalui
koordinator.
BAB 6
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal
19
Keputusan Perseorangan (Otoritas)
Merupakan
keputusan yang dibuat oleh seorang yang berwenang, lalu disampaikan kepada
anggota kelompok sebagai suatu perintah. Para anggota kelompok diminta pendapat
sebelumnya.
Keputusan Konsultatif
Setiap
anggota kelompok dimintai pendapatnya kemudian ditampung, sedangkan pengelolaan
dan pengambilan keputusan ditentukan oleh pihak yang berwenang.
Keputusan kelompok
Setiap
anggota kelompok dimintai pendapatnya dan dilibatkan dalam pengambilan
keputusan, sehingga tercapai kesepakatan bersama.
BAB 7
BENTUK-BENTUK DISKUSI
Pasal
20
Diskusi Kelompok
Suatu
bentuk pertemuan diaman peserta diikat oleh beberapa ketentuan yang telah
ditetapkan terlebih dahulu, diikuti oleh para peserta dengan jumlah yang kecil
yang memiliki minat yang sama, melakukan kegiatan untuk tukar-menukar
informasi, pendapat gagasan dari peserta untuk mendalami suatu pkok persoalaan
tertentu dan ingin memperoleh suatu pemahaman/ pengertian bersama.
Pasal
21
Forum
Suatu
bentuk pertemuan dimana dihadiri oleh cukup banyak peserta, kehadiran peserta
tidak diikat oelh ketentuan-ketentuan khusus, para peserta sebagianatau
seluruhnya belum tentu pokok masalah yang dibahsa, pertemuan tidak
mengharapakan hasil tertentu, dan lalulintas pendapat tidak diarahkan kepada
satu buah pikiran bersama.
Pasal
22
Panel Diskusi
Suatu
bentuk pertemuan dimana peserta diikat oleh ketentuan-ketentuan yang tekah
ditetapkan tujuannya untuk memperoleh pengetahuan yang lebih, dalam arti suatu
pokok persoalan yang mendasar.
Pasal
23
Simposium
Untuk
pertemuan yang khusus dihadiri oleh peserta ahli atau pakar yang menguasai
suatu bidang tertentu untuk membahas suatu masalah tertentu juga.
BAB 8
KOMPOSISI DISKUSI
Pasal
24
Diskusi
kelompok terdiri dari:
1.
Pimpinan/ketua diskusi, adalah orang
yang ditunjuk oleh peserta diskusi untuk memilih jalannya diskusi.
2.
Seketaris diskusi, adalah orang yang
ditunjuk oleh peserta diskusi yang bertugas untuk mencatat dan menyimpulkan
hasil diskusi, membantu ketua diskusi.
3.
Anggota/peserta diskusi adalah
mereka yang ikut diskusi.
4.
Pengamat, adalah seseorang yang
menilai apa yang terjadi dalam kelompok diskusi.
BAB 9
FORUM DISKUSI
Pasal
25
Rapat pleno perwakilan kelas/MPK adalah rapat yang dihadiri
oleh seluruh anggota perwakilan kelas rapat ini diadakan untuk:
1.
Pemilihan pimpinan rapat perwakilan
kelas yang terdiri dari seorang ketua, wakil ketua, seketaris dan bendahara.
2.
Pencalonan pengurus OSIS
3.
Memimpin pelaksanaan pemilihan
pengurus OSIS
4.
Penilaian laporan
pertangggungjawaban pengurus OSIS pada akhir jabatan.
Pasal
26
Rapat
Pengurus
Rapat pleno pengurus rapat yang
dihadiri seluruh anggota pengurus OSIS, untuk membahas:
1.
Menyusun program kerja tahunan OSIS.
2.
Penilaian pelaksanaan program kerja
pengurus OSIS dari setiap masa baktinya.
3.
Membahas laporan pertanggungjawaban
OSIS pada masa akhir jabatan.
Pasal
27
Rapat
pengurus 2 minggu 1x adalah rapat pengurus yang dihadiri oleh ketua, wakil
ketua, seketaris, bendahara membicarakan dan mengkoordinasi pelaksanaan
pekerjaan sehari-hari.
Pasal
28
Rapat
koordinasi terdiri dari:
1.
Rapat yang dihadiri oleh wakil
ketua, seketaris II, bendahara II dan seketaris bidang I s.d sekbid V
2.
Rapat yang dihadiri oleh ketua,
seketaris I, bendahara I dan seketaris bidang VI s.d X.
3.
Rapat koordinasi diadakan 2 minggu 1
kali.
Pasal
29
1.
Rapat sekbid adalah rapat yang
dipimpin oleh ketua sekbid.
2.
Rapat sekbid 2 minggu sekali.
Pasal
30
Rapat
luar adalah rapat yang diadakan dalam keadaan yang mendesak atas usul pengurus
OSIS dan MPK, setelah terlebih dahulu dikonsultasi dan disetujui oleh pembina
OSIS.
Pasal
31
Alumni
Alumni
OSIS adalah anggota OSIS yang telah habis masa keangggotaannya.
BAB X
KEUANGAN
Pasal
32
Mekanisme
iuran anggota ditetapkan oelh pengurus sesuai kesepakatan.
BAB XI
LAMBANG, SIMBOL DAN ATRIBUT
Pasal
33
Atribut
OSIS banyak jenisnya termasuk lambang, Bendera, Scraft, stempel dan kartu
anggota:
1.
Lambang OSIS.
Gambar lambang osis
a.
Bunga bintang sudut lima dan lima
kelopak daun bunga Generasi muda adalah bunga harapan bangsa dengan bentuk
bintang sudut lima menunjukkan kemurnian jiwa siswa yang berintikan Pancasila.
Para siswa berdaya upaya melalui lima jalan dengan kesungguhan hati, agar
menjadi warga negara yang baik dan berguna. Kelima jalan tersebut dilukiskan
dalam bentuk lima kelopak daun bunga, yaitu: abdi, adab, ajar, aktif, dan amal.
b. Buku terbuka Belajar keras menuntut ilmu pengetahuan dan
teknologi, merupakan sumbangsih siswa terhadap pembangunan bangsa dan negara.
c.
Kunci pas Kemauan bekerja keras akan
menumbuhkan rasa percaya pada kemampuan diri dan bebas dari ketergantungan pada
belas kasihan orang lain, menyebabkan siswa berani mandiri. Kunci pas adalah
alat kerja yang dapat membuka semua permasalahan dan kunci pemecahan dari segala
kesulitan.
d. Tangan terbuka Kesediaan menolong orang lain yang lemah
sesama siswa dan masyarakat yang memerlukan bantuan dan pertolongan, yang
menunjukkan adanya sikap mental siswa yang baik dan bertanggung jawab.
e.
Biduk Biduk / perahu, yang melaju di
lautan hidup menuju masa depan yang lebih baik, yaitu tujuan nasional yang
dicita – citakan.
f.
Pelangi merah putih Tujuan nasional
yang dicita–citakan adalah masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila,
yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sejahtera baik material maupun
spiritual.
g. Tujuh belas butir padi, delapan lipatan pita, empat buah
kapas, lima daun kapas Pada tanggal 17
Agustus 1945 adalah peristiwa penegakan jembatan emas kemerdekaan
Indonesia mengandung nilai–nilai perjuangan ’45 yang harus dihayati para siswa
sebagai kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional. Kemerdekaan
yang telah ditebus dengan mahal perlu diisi dengan partisipasi penuh para
siswa.
h. Warna kuning Sebagai dasar lambang yaitu warna
kehormatan/agung. Suatu kehormatan bila generasi muda diberi kepercayaan untuk
berbuat baik dan bermanfaat melalui organisasi, untuk kepentingan dirinya dan
sesama mereka, sebagai salah satu sumbangsih nyata kepada tanah air, bangsa dan
negara.
i.
Warna coklat Warna tanah Indonesia,
berpijak pada kepribadian dan budaya sendiri serta rasa nasional Indonesia.
j.
Warna merah putihWarna kebangsaan
Indonesia yang menggambarkan hati yang suci dan berani membela kebenaran.
2.
Bendera OSIS
a. Warna dasar putih
b. Berbentuk persegi panjang
c. Isi: Lambang OSIS
3. Stempel OSIS
a. Terdapat tulisan OSIS
b. Berbentuk Lingkaran
c. Warna Biru
BAB XIII
PERUBAHAN AD/ART
Pasal
34
1. Perubahan AD/ART hanya dapat dilakukan dalam sidang pleno
SMK Negeri 1 Tidore Kepulauan.
2. Amandemen AD/ART atas persetujuan perserta sidang melalui
referendum.
BAB XIII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal
35
Setiap
anggota dianggap telah mengetahui AD/ART ini telah ditetapkan.
Pasal
36
Atribut
adalah kelengkapan sebagai identitas SMK Negeri 1 Tidore Kepulauan
BAB
XIV
PENUTUP
Demikian rumusan AD dan ART OSIS SMK
Negeri 1 TIKEP. Semoga dengan AD dan ART pelaksanaan kegiatan OSIS SMK Negeri 1
TIKEP semakin lancar tanpa hambatan. Amiin.
Tidore , 12 Mei 2013
Ketua
Bahar
Noho
|
Sekertaris
Risno
Hasan
|
Mengetahui,
Kepala
SMK Negeri 1 Tidore Kepulauan
Drs.
Syarif Hasan
NIP