Jumat, 03 Mei 2013

Surat Keputusan Pelantikan



SURAT KEPUTUSAN
NOMOR : 11 Tahun 2011

TENTANG
PELANTIKAN KENAIKAN TINGKAT PRAMUKA
CALON PENEGAK BANTARA KE PENEGAK BANTARA
 



KETUA MAJELIS PEMBIMBING GUGUS DEPAN

Menimbang
:
a.    Bahwa untuk memberikan pengakuan dan pengesahan terhadap seorang anggota Pramuka atas prestasi yang dicapainya.
b.    Bahwa pelaksanaan pelantikan kenaikan tingkat perlu ditetapkan dengan surat keputusan.

Mengingat
:
1.    Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
2.    Keputusan Kwartir Nasional nomor 088 tahun 1974 tentang petunjuk Penyelenggaraan Syarat Kecakapan Umum
3.    Keputusan Kwartir Nasional nomor 058 tahun 1982 tentang petunjuk Penyelenggaraan Tanda Kecakapan Umum,
4.    Keputusan Kwartir Nasional nomor 231 tahun 2007 tentang petunjuk penyelenggara Gugus Depan Gerakan Pramuka.
5.    Keputusan Kwartir Nasional Nomor 080 tahun 1988 tentang Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega

Memperhatikan
:
1.    Hasil pengujian SKU dari masing-masing Pembina Putera dan Puteri



                    MEMUTUSKAN
Menetapkan


Pertama
:
Melantik dan mengukuhkan Pramuka Calon Penegak Bantara ke Penegak Bantara yang nama-namanya tercantum dalam lampiran surat keputusan ini.

Kedua
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di : Marasai
Pada Tanggal :       April 2013

MABIGUS



(Kak MABIGUS)

Tembusan Yth,
1.    Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Tidore Kepulauan
2.    Ketua Dewan Kerja Cabang Kota Tidore Kepulauan
3.    Ketua Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Tidore
4.    Ketua Dewan Kerja Ranting Tidore
5.    Yang bersangkutan untuk diketahui dan dijalankan
6.    Arsip




Lampiran             : Keputusan Ketua Majelis Pembimbing Gugus Depan 037 – 038 MARASAI
Nomor                  :  Tahun 2013
Tanggal                 :  April 2013
Tentang               : Pelantikan Kenaikan Tingkat Pramuka calon Penegak Bantara ke Penegak Bantara
 



PUTRA
PUTRI



 Cantumkan Namanya




























Ditetapkan di : Marasai
Pada Tanggal :     April 2013

MABIGUS



(Kak MABIGUS)

2 komentar: