SURAT
KEPUTUSAN
NOMOR
: 11 Tahun 2011
TENTANG
PELANTIKAN
KENAIKAN TINGKAT PRAMUKA
CALON
PENEGAK BANTARA
KE PENEGAK
BANTARA
KETUA
MAJELIS PEMBIMBING GUGUS DEPAN
Menimbang
|
:
|
a.
Bahwa
untuk memberikan pengakuan dan pengesahan terhadap seorang anggota Pramuka
atas prestasi yang dicapainya.
b.
Bahwa
pelaksanaan pelantikan kenaikan tingkat perlu ditetapkan dengan surat
keputusan.
|
Mengingat
|
:
|
1.
Anggaran
Dasar Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
2.
Keputusan
Kwartir Nasional nomor 088
tahun 1974
tentang petunjuk Penyelenggaraan
Syarat Kecakapan Umum
3.
Keputusan
Kwartir Nasional nomor 058
tahun 1982
tentang petunjuk Penyelenggaraan
Tanda Kecakapan Umum,
4.
Keputusan
Kwartir Nasional nomor 231 tahun 2007 tentang petunjuk penyelenggara Gugus
Depan Gerakan Pramuka.
5.
Keputusan
Kwartir Nasional Nomor 080 tahun 1988 tentang Pola dan Mekanisme Pembinaan
Pramuka Penegak dan Pandega
|
Memperhatikan
|
:
|
1.
Hasil
pengujian SKU dari masing-masing Pembina Putera dan Puteri
|
|
|
MEMUTUSKAN
|
Menetapkan
|
|
|
Pertama
|
:
|
Melantik
dan mengukuhkan Pramuka Calon Penegak Bantara ke Penegak Bantara yang
nama-namanya tercantum dalam lampiran surat keputusan ini.
|
Kedua
|
:
|
Keputusan
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
|
|
|
|
Ditetapkan
di : Marasai
Pada
Tanggal : April 2013
MABIGUS
(Kak MABIGUS)
Tembusan Yth,
1.
Ketua
Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Tidore Kepulauan
2.
Ketua
Dewan Kerja Cabang Kota Tidore Kepulauan
3.
Ketua
Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Tidore
4.
Ketua
Dewan Kerja Ranting Tidore
5.
Yang
bersangkutan untuk diketahui dan dijalankan
6.
Arsip
Lampiran : Keputusan
Ketua Majelis Pembimbing Gugus Depan 037 – 038 MARASAI
Nomor : Tahun 2013
Tanggal : April 2013
Tentang :
Pelantikan Kenaikan Tingkat Pramuka calon Penegak Bantara ke Penegak Bantara
PUTRA
|
PUTRI
|
|
|
Cantumkan Namanya
Ditetapkan
di : Marasai
Pada
Tanggal : April 2013
MABIGUS
(Kak MABIGUS)
trima kasih sangat membantu
BalasHapusterima kasih kak lebih dari membantu
BalasHapus